Pada
saat ini sering kita dengar berita tentang kekerasan yang terjadi pada
TKI (tenaga kerja Indonesia) baik di surat kabar,televisi,radio,bahkan
media social. Pelanggaran HAM ini sangat membuat masyarakat menjadi
resah dan takut untuk melamar menjadi TKI di negara tentangga. Padahal
profesi menjadi TKI atau pembantu rumah tangga sangatlah dibutuhkan bagi
masyarakat yang menegah ke bawah. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
sudah diatur menganai perlindungan pekerja yaitu UUD 1945 Pasal 28D ayat
2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Dari
isi pasal di atas sudah jelas bahwa kekerasan yang terjadi pada TKI
melanggar HAM khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Pelanggaran HAM
seperti ini sangat sering terjadi pada TKI. Karena banyak factor yang
mempengaruhi,contohnya: pendidikan yang dianggap rendah oleh
majikan,tidak mau melayani majikan (dalam konteks yang
negative),pekerjaan tidak sesuai dengan yang diinginkan majikan,dll.
Seperti
contoh kekerasan yang terjadi pada Sumiyati warga Dompu,Nusa Tenggara
Barat yang bekerja di Arab Saudi sebagai TKI. Beliau dipotong bibirnya
oleh majikannya. Selain itu seluruh bagian tubuh, wajah, dan kedua kaki
beliau mengalami luka-luka. Bahkan beliau juga mengalami luka bakar di
beberapa titik, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala
terkelupas, jari tengah tangan retak, alis mata rusak. Paling
mengenaskan, adalah bagian atas bibir putus. Dalam hal ini pemerintah
ikut turun campur tangan. Kementrian Luar Negeri mendesak pemerintah
Arab Saudi untuk membawa pelaku ke pengadilan. Langkah konkrit
pemerintah Indonesia lainnya, yakni melalui KJRI telah melaporkan kasus
ini ke kepolisian setempat dan mempersiapkan pendamping pengacara kepada
korban untuk proses hukum lebih lanjut.
Bentuk
HAM sesuai pasal 28D ayat 2 UUD 1945 ini perlu untuk
dijamin,perlindungan,pemajuan,penegakkan,dan pemenuhannya karena,
perlanggaran HAM kekerasan pada TKI sering sekali terjadi. Padahal sudah
dijelaskan dalam UUD 1945 khususnya pasal 28D ayat 2 bahwa setiap orang
berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang baik dalam hubungan
kerja,sehingga kekeran terhadap TKI sangatlah bertentangan dengan UUD
1945.
Selain
itu,di Indonesia saja kekerasan pada pembantu rumah tangga sangat marak
dilakukan,akibat banyak factor. Bentuk HAM pasal 28D ayat 1 perlu
dilindungi agar para TKI dan pemabantu rumah tangga tidak mengalami
kekerasan saat bekerja dan menerima imbalan sesuai dengan kerja yang
mereka lakukan. Lalu pemajuan dan penegakkan pada bentuk HAM ini
sangatlah penting agar para majikan tidak semena-mena terhadap pembantu
rumah tangga dan TKI, walaupun mereka berpendidikan rendah,tidak sesuai
kerjanya, karena jika melakukan kekerasan itu sudah merupakan
pelanggaran HAM. Selain itu pemenuhan pada bentuk HAM ini penting untuk
menghindari terjadinya lagi kekerasan terhadap TKI dan pembantu rumah
tangga.
Pelanggaran
HAM bentuk yang seperti ini dapat ditangani dengan cara para TKI dan
pembantu rumah tangga harus diberi pelatihan khusus yang nantinya
berguna saat mereka sudah bekerja. Karena dengan adanya pelatihan khusus
itu mereka tidak kaget dan mudah menyesuaikan lingkungan baru mereka
bekerja dan dapat menyelesaikan pekerjaan mereka dengan sempurna. Selain
itu pemerintah seharusnya yang menyediakan pelatihan khusus tersebut.
Dengan biaya yang tidak terlalu mahal agar tidak membebani mereka,karena
mayoritas dari mereka biasanya berasal dari golongan orang menengah ke
bawah yang ingin bekerja membantu orang tua.
Pemerintah
harus ikut campur tangan dalam permasalahan ini. Pemerintah harus
menegakkan keadilan,serta melindungi hak-hak para TKI dan pembantu rumah
tangga. Dengan cara pemerintah harus benar-benar menerapkan hukum yang
berlaku pada UUD 1945. Pemerintah harus bersikap tegas dalam hal ini
agar masyarakat merasa nyaman,aman,dan tentram bekerja. Sehingga angka
kekerasan terhadap TKI dan pembantu rumah tangga berkurang dan tidak
adanya lagi pelanggaran HAM khususnya pasal 28D ayat 2.
sumber : http://hukum.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar