Minggu, 14 Desember 2014

Robert Owen Sang Bapak Koperasi Dunia

Nama : Robert Owen 
Biodata Singkat : Ia dilahirkan di Newtown, Powys, Montgomeryshire, Wales pada tanggal 14 Mei 1771. Ia adalah anak keenam. Ayahnya memiliki bisnis kecil sebagai kuda tunggangan dan penjual besi. Ibu Owen datang dari salah satu keluarga petani makmur. Owen menerima hampir semua pendidikan sekolahnya yang berakhir pada usia sepuluh. Ia menikah dengan Caroline Dale dan mempunyai 7 orang anak. Robert Owen meninggal pada tanggal 17 November 1858 pada usia 87 tahun. 
Mazhab : Madzhab dari Owen adalah Sosialisme Utopis. Kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yg mereka inginkan. 
Sumbangan Pemikiran : Gerakan koperasi dimulai di Eropa pada abad ke-19. Robert Owen dianggap sebagai “Bapak” dari gerakan koperasi. Pemikirannya tentang sosialisme ia tuangkan dalam buku yang berjudul “A New View of Society, an Essay on the Formation of Human Character” (1813). Dalam bukunya tersebut, ia menyatakan bahwa lingkungan social berpengaruh pada pembentukan karakter manusia. Ia berusaha mencari caranya dengan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Dalam bukunya tersebut juga mempersoalkan tentang pendidikan, dimana kejahatan-kejahatan dalam masyarakat disebabkan keadaan dan bukan oleh kejatuhan moral manusia sehingga pendidikan dalam suatu lingkungan yang baru akan dapat menghasilkan manusia-manusia rasional yang mempunyai kebiasaan teratur, sabar dan rajin. Sejak ia memiliki pabrik di New Lanark, ia melakukan berbagai perbaikan dalam bidang usahanya dengan mengurangi hari dan jam kerja buruh, dan menolak memperkerjakan anak-anak dibawah 10 tahun. Di tempat itulah ia menyadari bahwa kemiskinan sangat terlihat jelas, yang kemudian membuat ia bergerak dengan mengadakan perbaikan rumah-rumah buruh, memperhatikan kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak-anak buruh, membuka toko dimana mereka dapat membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan lebih murah serta membentuk komunitas-komunitas dan serikat kerja. Di tempat ini pula Owen mulai memunculkan gagasan-gagasan tentang kesejahteraan buruh dan pentingnya pendidikan. Ia lebih mengedepankan kerjasama daripada kompetisi. Ia memiliki ide membentuk "desa co-operasi" di mana para pekerja akan menyeret diri keluar dari kemiskinan dengan menumbuhkan makanan mereka sendiri, membuat pakaian mereka sendiri dan akhirnya menjadi pemerintahan sendiri. 
Karier Robert Owen yang bermanfaat bagi masyarakat luas adalah : 
1. Mendirikan Komunitas-komunitas 
Robert Owen mulai mendirikan komunitas-komunitas atau perkampungan komunitas yang disebut dengan Owenite yang didirikan berdasarkan konsep yang terakhir ini di beberapa tempat di Eropa dan Amerika Serikat, seperti New Harmony (Keselarasan baru) di Indiana dan Brook Farm (Massachussets) serta koperasi teladan dan kemudian menyokong organisasi-organisasi serikat kerja baru yang muncul di Inggris dan Skotlandia. 
2. Perbaikan Ekonomi di Seluruh Lapisan Masyarakat 
Ia mengajarkan pentingnya perbaikan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dan penyelesaian masalah yang timbul antara kaum kapitalis dan buruh. Caranya melalui berbagai kebijakan yang dapat mengendalikan timbulnya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial. Ia sendiri pernah menjadi manager sebuah pabrik pemintalan di umur 19 tahun. Pengalamannya sebagai manager sangat mempengaruhi pemikiran ekonominya. Owen langsung mengadakan perbaikan social yang sangat tidak biasa pada waktu itu bagi sekitar 2000 buruh pabriknya, yang 500 di antaranya adalah anak-anak. Ia memperbaiki perumahan mereka, membuka sekolah bagi anak-anak dan toko dimana mereka dapat membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan lebih murah. Ternyata semangat kerja dan hasil para buruh meningkat. Dengan demikian Owen berhasil membuktikan bahwa upah dan kondisi kerja yang baik tidak mesti merugikan perusahaan. 
3. Perkembangan Pendidikan di Dunia 
Ia memperjuangkan perbaikan nasib anak-anak yang memprihatinkan, yang pada zaman itu umumnya harus bekerja dalam pabrik tekstil sejak umur enam tahun selama 14-16 jam per hari. Owen menganjurkan bahwa berani dan radikal menurut ukuran kesadaran kapitalis tahun 1813 – supaya hari kerja biasa yang terdiri atas 13 jam dari jam enam pagi hingga jam tujuh sore, jangan dipaksakan kepada anak-anak di bawah umur dua belas tahun. Karena pada umur tersebut “pendidikan mereka mungkin sudah akan berakhir dan anggota badan mereka lebih sanggup untuk menjalani kelelahan dan kerja berat yang dikehendaki dari mereka”. Alam manusia, “pada umumnya dapat dibentuk-bentuk”, dan apabila pendidikan dapat menjadi kunci untuk membentuk manusia agar lebih rasional dan lebih suka bekerja sama, “Negara yang paling baik pemerintahannya adalah Negara yang mempunyai system pendidikan nasional yang terbaik”. 
Pandangan Owen tentang dunia pendidikan menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah pengembangkan sikap moral. Anak-anak oleh Owen diibaratkan seperti plastik yang mudah dibentuk, berbudi luhur dan cerdas bila mendapat pendidikan yang tepat mulai dari masa kanak-kanak, mereka akan membentuk kebiasaan-kebiasaan baik dan akan mencegah atau membasmi segala kejahatan social serta akan menyempurnakan masyarakat dimanapun mereka berada. 
4. Pencetus adanya gerakan Koperasi 
Seorang georgejetson yang membuat kekayaannya dalam perdagangan kapas, Owen diyakini dalam menempatkan pekerja di lingkungan yang baik dengan akses pendidikan bagi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Ia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Ide-ide ini diberlakukan berhasil di pabrik kapas di New Lanark, Skotlandia. Di sinilah toko koperasi pertama dibuka. Didorong oleh keberhasilan ini, ia memiliki ide membentuk "desa co-operasi" di mana para pekerja akan menyeret diri keluar dari kemiskinan dengan menumbuhkan makanan mereka sendiri, membuat pakaian mereka sendiri dan akhirnya menjadi pemerintahan sendiri.

Jenis Dan Bentuk Koperasi - Ekonomi Koperasi

A.    Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 7 antara lain
a.      Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.      Koperasi Simpan Pinjam
f.        Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 macam antara lain:
a.      Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam
B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.     Bentuk Koperasi
1.      Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
a.      Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·         Di Ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.      Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
ü  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. 

Sumber :
http://nadyasm.wordpress.com/2013/11/10/tugas-2-ekonomi-koperasi/

Pola Manajemen Koperasi - Ekonomi Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
·         Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
B.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a.      Menetapkan anggaran dasar koperasi
b.      Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
C.     Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas.
F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o   Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o   Cooperative Combine
o   The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekata-sistem-pada-koperasi/

Sisa Hasil Usaha - Ekonomi Koperasi

A.    Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
B.     Rumus Pembagian SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
C.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
b.      SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
D.    Pembagian SHU per Anggota
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut: 
1.Ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal usaha (simpanan anggota). Biasanya presentase SHU koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi  adalah 70% dan prosentase SHU koperasi yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. 
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
3. Maka akan ditemukan jumlah SHU per anggota


Sumber : 

Sabtu, 08 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi Bulan ke 2 (Laba & Usaha Koperasi)

1. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
2. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
 3. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
§  Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·        Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§  SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Sumber : 
http://www.google.com ,mega_adhasha blogs 
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Minggu, 02 November 2014

Tugas Ekonomi Koperasi Minggu ke 2 ( Bab 3,4,11 )

BAB 3. BENTUK ORGANISASI

1.      BENTUK ORGANISASI

A.    Organisasi Koperasi Menurut Hanel

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2:

1.      Esensialist

Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2.      Nominalist

Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
a.       Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B.     Menurut Ropke

Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut:

b.      Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

c.       Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

C.     Di Indonesia :

Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                     Penetapan Anggaran Dasar
·                     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·           Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                     Pengesahan pertanggung jawaban
·                     Pembagian SHU
·                     Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB

A. Pengurus

Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :

1.   pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.   pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :

·                     Mengelola koperasi dan usahanya
·                     Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
·                     Menyelenggaran Rapat Anggota
·                     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·                     Wewenang
·                     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·                     Meningkatkan peran koperasi


B. Pengelola

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

·                     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·                     Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·                     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·                     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

·                     Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·                     Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·                     Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·                     Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.

D.    Pengawas

Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·                     mempunyai kemampuan berusaha
·                 mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·                     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·                     Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·                     Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·                     Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·                     Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3.      POLA MANAJEMEN

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.                  pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.                  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.                  Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4.               Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus

sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·                     Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·                     Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·                     Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·                     Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

BAB 4. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.      Pengertian Badan Usaha

Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.


2.      Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3.      Tujuan dan Nilai Koperasi

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1.     Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.     Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.     Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan

·                     Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.

·                     Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak

·                     Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting. 

6.      Teori Laba

Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut:

·                     Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·                     Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·                     Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

7.      Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi

(1)   Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·     Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·       Kriteria minimal anggota koperasi :
o    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o    Memiliki pola income reguler yang pasti

(2)   Kegiatan Usaha

·   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
  anggota.
·  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam 
  rangka optimalisasi economies of scale).
·   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

(3)   Permodalan Koperasi

·    UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·    Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
     hibah.
·   Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan 
    lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya 
    yang sah.



(4)   Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

BAB 11. PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.      Alat pendemokrasi ekonomi
2.      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3.      Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.      Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.      Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan

1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna

2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

3.DiPasarMonopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.

4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

Sumber :
http://rinton.blogdetik.com/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/