BAB 3. BENTUK ORGANISASI
1. BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2:
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian
hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi
–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis
koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud
mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang
dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan
ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari
perusahaan koperasi.Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan
a.
Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut:
b.
Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
c.
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia :
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran
Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung
jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1. pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya
2. pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi
dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai
dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan
usahanya
·
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat
Anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran
koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
· Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Di tugaskan untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
D. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di
samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan
dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan
berusaha
· mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi
tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan
badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas.
Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
1.
pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2.
Dalam hal pengurus
koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3.
Pengelola bertanggung
jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pasal 32 tersebut
mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB 4. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Adalah Kesatuan yuridis dan ekonomis dari factor-faktor produksi
yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua
umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4.
Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarkat
pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba.
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Maximization
of sales (William
Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
·
Maximization
of management utility (Oliver
Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. Teori Laba
Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan sebagai berikut:
·
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari
pemerintah
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
(1) Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners :
menanamkan modal investasi
· Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
· Kriteria
minimal anggota koperasi :
o Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income reguler
yang pasti
(2) Kegiatan Usaha
· Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa
anggota.
· Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies
of scale).
· Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
(3)
Permodalan
Koperasi
· UU 25/1992 pasal. 41;
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
· Modal Sendiri ; simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana
hibah.
· Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
(4) Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selsisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya
total dalam satu tahun buku. Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
BAB 11. PERANAN
KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian
masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat
dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu
saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk
menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah :
1.
Alat pendemokrasi ekonomi
2.
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat
3.
Membantu pemerintah dalam mengelola
cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.
Sebagai soko guru perekonomian nasional
Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.
Membantu pemerintah dalam meletakkan
fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.DiPasarMonopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan
product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan
advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership
Sumber :
http://rinton.blogdetik.com/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/