Minggu, 14 Desember 2014

Robert Owen Sang Bapak Koperasi Dunia

Nama : Robert Owen 
Biodata Singkat : Ia dilahirkan di Newtown, Powys, Montgomeryshire, Wales pada tanggal 14 Mei 1771. Ia adalah anak keenam. Ayahnya memiliki bisnis kecil sebagai kuda tunggangan dan penjual besi. Ibu Owen datang dari salah satu keluarga petani makmur. Owen menerima hampir semua pendidikan sekolahnya yang berakhir pada usia sepuluh. Ia menikah dengan Caroline Dale dan mempunyai 7 orang anak. Robert Owen meninggal pada tanggal 17 November 1858 pada usia 87 tahun. 
Mazhab : Madzhab dari Owen adalah Sosialisme Utopis. Kontribusi utama Owen ke pikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yg mereka inginkan. 
Sumbangan Pemikiran : Gerakan koperasi dimulai di Eropa pada abad ke-19. Robert Owen dianggap sebagai “Bapak” dari gerakan koperasi. Pemikirannya tentang sosialisme ia tuangkan dalam buku yang berjudul “A New View of Society, an Essay on the Formation of Human Character” (1813). Dalam bukunya tersebut, ia menyatakan bahwa lingkungan social berpengaruh pada pembentukan karakter manusia. Ia berusaha mencari caranya dengan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Dalam bukunya tersebut juga mempersoalkan tentang pendidikan, dimana kejahatan-kejahatan dalam masyarakat disebabkan keadaan dan bukan oleh kejatuhan moral manusia sehingga pendidikan dalam suatu lingkungan yang baru akan dapat menghasilkan manusia-manusia rasional yang mempunyai kebiasaan teratur, sabar dan rajin. Sejak ia memiliki pabrik di New Lanark, ia melakukan berbagai perbaikan dalam bidang usahanya dengan mengurangi hari dan jam kerja buruh, dan menolak memperkerjakan anak-anak dibawah 10 tahun. Di tempat itulah ia menyadari bahwa kemiskinan sangat terlihat jelas, yang kemudian membuat ia bergerak dengan mengadakan perbaikan rumah-rumah buruh, memperhatikan kesejahteraan keluarga dan pendidikan anak-anak buruh, membuka toko dimana mereka dapat membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan lebih murah serta membentuk komunitas-komunitas dan serikat kerja. Di tempat ini pula Owen mulai memunculkan gagasan-gagasan tentang kesejahteraan buruh dan pentingnya pendidikan. Ia lebih mengedepankan kerjasama daripada kompetisi. Ia memiliki ide membentuk "desa co-operasi" di mana para pekerja akan menyeret diri keluar dari kemiskinan dengan menumbuhkan makanan mereka sendiri, membuat pakaian mereka sendiri dan akhirnya menjadi pemerintahan sendiri. 
Karier Robert Owen yang bermanfaat bagi masyarakat luas adalah : 
1. Mendirikan Komunitas-komunitas 
Robert Owen mulai mendirikan komunitas-komunitas atau perkampungan komunitas yang disebut dengan Owenite yang didirikan berdasarkan konsep yang terakhir ini di beberapa tempat di Eropa dan Amerika Serikat, seperti New Harmony (Keselarasan baru) di Indiana dan Brook Farm (Massachussets) serta koperasi teladan dan kemudian menyokong organisasi-organisasi serikat kerja baru yang muncul di Inggris dan Skotlandia. 
2. Perbaikan Ekonomi di Seluruh Lapisan Masyarakat 
Ia mengajarkan pentingnya perbaikan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dan penyelesaian masalah yang timbul antara kaum kapitalis dan buruh. Caranya melalui berbagai kebijakan yang dapat mengendalikan timbulnya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial. Ia sendiri pernah menjadi manager sebuah pabrik pemintalan di umur 19 tahun. Pengalamannya sebagai manager sangat mempengaruhi pemikiran ekonominya. Owen langsung mengadakan perbaikan social yang sangat tidak biasa pada waktu itu bagi sekitar 2000 buruh pabriknya, yang 500 di antaranya adalah anak-anak. Ia memperbaiki perumahan mereka, membuka sekolah bagi anak-anak dan toko dimana mereka dapat membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan lebih murah. Ternyata semangat kerja dan hasil para buruh meningkat. Dengan demikian Owen berhasil membuktikan bahwa upah dan kondisi kerja yang baik tidak mesti merugikan perusahaan. 
3. Perkembangan Pendidikan di Dunia 
Ia memperjuangkan perbaikan nasib anak-anak yang memprihatinkan, yang pada zaman itu umumnya harus bekerja dalam pabrik tekstil sejak umur enam tahun selama 14-16 jam per hari. Owen menganjurkan bahwa berani dan radikal menurut ukuran kesadaran kapitalis tahun 1813 – supaya hari kerja biasa yang terdiri atas 13 jam dari jam enam pagi hingga jam tujuh sore, jangan dipaksakan kepada anak-anak di bawah umur dua belas tahun. Karena pada umur tersebut “pendidikan mereka mungkin sudah akan berakhir dan anggota badan mereka lebih sanggup untuk menjalani kelelahan dan kerja berat yang dikehendaki dari mereka”. Alam manusia, “pada umumnya dapat dibentuk-bentuk”, dan apabila pendidikan dapat menjadi kunci untuk membentuk manusia agar lebih rasional dan lebih suka bekerja sama, “Negara yang paling baik pemerintahannya adalah Negara yang mempunyai system pendidikan nasional yang terbaik”. 
Pandangan Owen tentang dunia pendidikan menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah pengembangkan sikap moral. Anak-anak oleh Owen diibaratkan seperti plastik yang mudah dibentuk, berbudi luhur dan cerdas bila mendapat pendidikan yang tepat mulai dari masa kanak-kanak, mereka akan membentuk kebiasaan-kebiasaan baik dan akan mencegah atau membasmi segala kejahatan social serta akan menyempurnakan masyarakat dimanapun mereka berada. 
4. Pencetus adanya gerakan Koperasi 
Seorang georgejetson yang membuat kekayaannya dalam perdagangan kapas, Owen diyakini dalam menempatkan pekerja di lingkungan yang baik dengan akses pendidikan bagi diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Ia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Ide-ide ini diberlakukan berhasil di pabrik kapas di New Lanark, Skotlandia. Di sinilah toko koperasi pertama dibuka. Didorong oleh keberhasilan ini, ia memiliki ide membentuk "desa co-operasi" di mana para pekerja akan menyeret diri keluar dari kemiskinan dengan menumbuhkan makanan mereka sendiri, membuat pakaian mereka sendiri dan akhirnya menjadi pemerintahan sendiri.

Jenis Dan Bentuk Koperasi - Ekonomi Koperasi

A.    Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 7 antara lain
a.      Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.      Koperasi Simpan Pinjam
f.        Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik
Jenis Koperasi menurut teori klasik dibagi menjadi 3 macam antara lain:
a.      Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam
B.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 Tahun 1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.     Bentuk Koperasi
1.      Sesuai PP No. 60 Tahun 1959
a.      Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
2.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·         Di Ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.      Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
ü  Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 20 orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. 

Sumber :
http://nadyasm.wordpress.com/2013/11/10/tugas-2-ekonomi-koperasi/

Pola Manajemen Koperasi - Ekonomi Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

·         Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
·         Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
B.     Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a.      Menetapkan anggaran dasar koperasi
b.      Menetapkan kebijakan umum koperasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
C.     Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada Pengurus dan Pengawas.
F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o   Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o   Cooperative Combine
o   The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sumber :
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekata-sistem-pada-koperasi/

Sisa Hasil Usaha - Ekonomi Koperasi

A.    Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45. Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
B.     Rumus Pembagian SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
C.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
b.      SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
D.    Pembagian SHU per Anggota
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut: 
1.Ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU koperasi modal usaha (simpanan anggota). Biasanya presentase SHU koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi  adalah 70% dan prosentase SHU koperasi yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. 
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
3. Maka akan ditemukan jumlah SHU per anggota


Sumber :